Entri Populer

Kamis, 07 Juni 2012

Kompetisi

Kompetisi

Nama kompetisi sudah tidak asing lagi ditelinga. Karena namanya kompetisi itu adalah menjadi suatu keharusan  bagi manusia. Apapun hasilnya diserahkan kembali kepada diri masing2, apakah manusia menjadi homo homini lupus atau dewa bagi sesamanya.

Contoh kompetisi adalah persaingan usaha atau cinta. Nah terkait masalah cinta kadang kala logika berpikir manusia dibutakannya. padahal cinta itu adalah anugrah dari tuhan yang bersifat individual final dan hal tertentu. hahahahaha ko jadi ngelantur ya, ya sudah setiap kompetisi harus diperjuangkan termasuk cinta anda. (ginanjar saputra)

Rabu, 06 Juni 2012

Serikat Pekerja Perum Perumnas Siap Melaksanakan Visi dan Misi Perum Perumnas


Serikat Pekerja Perum Perumnas Siap Melaksanakan Visi dan Misi Perum Perumnas

Dalam acara perayaan hari jadinya yang  ke-12 tanggal 10 Juni 2011. Serikat Karyawan Perum Perumnas (Sekar Perumnas) bertekat untuk mewujudkan visi Perumnas menjadi pelaku utama dalam menyedikan perumahan dan permukiman di Indonesia hal itulah yang ditegaskan oleh Sekjen Sekar Perumnas Sahat Tampubolon dihadapan anggota Sekar Perumnas.

Acara  yang mengusung tema  Kita Satukan Langkah Untuk Kejayaan Perumnas ini diselenggarakan di gedung Tamalanrea lantai tujuh kantor pusat Perumnas. HUT  Sekar Perumnas ke12 dihadiri oleh perwakilan Federasi Serikat Pekerja BUMN beserta jajaran Direksi Perumnas dan seluruh karyawan anggota Sekar Perumnas.
Dalam sambutanya sekjen Sekar Perumnas Sahat Tampubolon menegaskan bahwa Perumnas harus mampu mewujudkan visinya menjadi pelaku utama dalam menyediakan perumahan dan permukiman di Indonesia hal merupakan tuntutan moral Perumnas yang diamantkan kepada kita guna memberikan kesejahteraan bagi masyarakat terutama dalam hal kepemilikan rumah. Namun itu semua tidaklah mudah, untuk itu karyawan Perumnas di tuntut selalu mengimplementasikan tata nilai Perumnas yang telah di tetapkan sebagai landasan sikap juang karyawan Perumnas.
Karyawan Perumnas harus memiliki integritas tinggi untuk mewujudkan visi Perumnas apabila hal tersebut diamalkan oleh kurang lebih 1.129 anggota Sekar Perumnas maka dirinya yakin bahwa Perumnas akan mampu mewujudkan visinya dengan cepat dan mengesankan.
Pandangan tersebut mendapat respon positif dari Direktur Utama Perumnas Himawan Arief Sugoto dalam sambutanya Direktur Utama Perumnas kembali menegaskan bahwa untuk mewujudkan visi perumnas karyawan perumnas harus selalu memberikan  nilai tambah bagi perusahaan tegas Himawan Arief. Dengan prinsip nilai tambah tersebut kinerja karyawan dituntut untuk semakin maju dan profesional demi kejayaan Perumnas. Acara tersebu diakhiri dengan pembagian dorpres dan pengumuman lomba karaoke yang telah dilaksanakan di hari sebelumnya.
Sumber : Humas Perumnas

SBY Inkonstitusional

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai grasi lima tahun terhadap warga negara Australia Schapelle Leigh Corby, sah-sah saja, asal dilakukan dengan prosedur yang benar.
 
“Sepanjang menyangkut prosedur, itu tidak masalah. Yang menjadi masalah mengenai transparansi dan konsistensi,” katanya di Depok, Selasa (29/5/2012).
 
Yang menjadi persoalan, sambung dia, kebijakan pemerintah bertolakbelakang. Di satu sisi memperketat pemberian remisi terhadap narapidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme. Namun, di sisi lain malah mengabulkan grasi lima tahun kepada Corby. “Jadi kontra ketika ada remisi untuk koruptor, tetapi untuk narkotik justru diberikan,” tandasnya.
 
Terpidana kasus narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara, Schapelle Leigh Corby, tercatat sudah dua kali mengajukan grasi.
 
Permohonan pertama warga Australia itu ditolak. Namun, pengajuan kedua kalinya membuahkan hasil. Corby mendapat diskon hukuman 5 tahun penjara dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
 
“Corby sudah menjalani pidana sejak 2004 sampai 2012 (sekitar 7,5 tahun) dan yang bersangkutan sudah dua kali mengajukan permohonan grasi,” ujar Deputi Menko Polhukam Bidang Komunikasi, Informasi, dan Aparatur, Soelistyo, beberapa waktu lalu.
 
Pemberian grasi, menurut Soelistyo, merupakan hak prerogratif Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 dan UU No 22 tahun 2002 tentang Grasi. Dia juga memastikan, pemberian grasi oleh Presiden SBY terhadap Corby sudah dipertimbangkan secara komprehensif dan sudah melalui tahapan-tahapan formal. Baik pertimbangan Mahkamah Agung, Kemenkum HAM, Kejagung, maupun pertimbangan dan berbagai masukan dari sumber lain.
 
Sementara itu, Menkum HAM, Amir Syamsuddin, mengungkapkan beberapa alasan pemberian grasi kepada Corby. Di antaranya, pemberian hukuman ringan bagi pelanggaran hukum terkait kepemilikan ganja di beberapa negara. Faktor lainnya, yaitu alasan kemanusiaan bagi Corby. (oke zone)